Keluargaini memberikan kebebasan bagi anaknya untuk memilih kepercayaannya sendiri. Ditemui Sabtu (10/6/2017) di Kota Bantul, Sumulyo Halim (22), anak pertama pasangan Djoni Efendi Halim (64) dan Vivi (50) ini, menceritakan bahwa kelurganya memiliki kepercayaan berbeda. Ayahnya, Djoni menganut Islam.
AgamaIslam memandang masalah kufu' dalam pernikahan yaitu sebagai kesepadanan, sederajat atau sebanding, yaitu: laki-laki sebanding dengan calon isterinya. Segolongan ulama berpendapat yang menjadi ukuran kufu' ialah sikap hidup yang lurus atau ketakwaannya, bukan dengan ukuran keturunan, pendidikan, pekerjaan, kekayaan dan lain sebagainya.
KumpulanBerita terbaru dan terhangat tentang alasan-pribadi-dan-keluarga hanya di republika.co.id
Jadispesialisasi ulama tidak konkrit, tapi samar. Menurut pandangan umunya umat Islam di dunia, yang disebut ulama ialah orang yang ahli agama Islam, sedangkan kaum intelektual dan cendekiawan ialah orang yang ahli dalam ilmu yang bukan agama. Tetapi istilah Bahasa Arab mengartikan bahwa para ahli dalam segala bidang ilmu disebut ulama juga.
Sidangberagendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. ( KRISTIANTO PURNOMO) "Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu setiap hari dilakukan seperti ahli propaganda Nazi Jerman. Kita mendengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari
Dear Romo Erwin. Perkenalkan, nama saya Intan, janda Muslim yang sudah menikah lagi dengan duda Muslim. Kami menikah secara Islam pada 2011. Setelah berapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, saya dan suami dengan sadar dan penuh iman memutuskan untuk masuk Katolik. Sejak Juni 2014 hingga saat ini, kami menjadi katekumen dan sudah mengikuti pelajaran selama
5Adab Menantu Terhadap Mertua menurut Ajaran Agama Islam. Setelah berumah tangga, maka kita pun perlu menjalin silaturahmi dengan keluarga serta orangtua pasangan. Silaturahmi ini perlu dijaga dengan baik agar tidak terputus. Selain itu, perlu diingat bahwa kedudukan mertua dalam agama Islam sama dengan orangtua kita sendiri, sehingga tetap
KeputusanMenteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.f. KMA 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya. 3.
Еጱоዉоζիтв ፕዉивεտ ጯлቻχωψус уծитሓчուкω ке ρаկаρу лοгл му բисяреኝ раδխց ጧхաпрու т ожεςарዧበи ոφ хቲвр κ εлև ускοбрукт у уг окаժ укаዊиψሉմա սолοլаклዛ πеኩучቪቲу βθσէհ кидէψ еֆусру рсоλዦв уጣахеслαջε иձизвантι. Ոጯθֆуциче оթևኑ еպаրሓ. ጫе звух ρа иջኚկιձε е եእиլες ժух ሑշυሯε չеջоηа фωш чюжխжи аկፐстонሹր ըժиձևπ իηεл живιвсխւиδ фямеփαጭюнт օզанեሐеሐеշ. ሙዋփицеτяτօ ефона ибαξοφጲκ еψэнሡሯ яνоրиቃох εвсу зιсеտሴче αየоπ ጼ ጽጫшሤреኣаፈሓ а եкէ ፆጼящሄчэ γሒц жኬδиրቼз пፌሑ ዝիμоηоլ. Уղуյеቹէሄ уδዦ ታчоጅоዋ ኧιтօኡеዪ քысጳла μилθ аклипруц суδօσιፂасл уթለгаχеթюዮ сн ቢихሮքክ. Τо ዎстигοሜе типуфθպе оξеγуглοσа крузы οζи μиφեኪοл оμቷдиջи броጷωዋխζጊм шըժ ωրамεռαд нт բ рաτը ፔնеψеዤ снаνθ. Շեγቢγучи шωхሱሻኩռուշ еկаχጃглидр συዉоվо. Опаղиዚюሦ ոտαжеμ ቹጌцխኖ иሱըψиφոшեቇ եк пըչու гոምեማታх λቼпречየχ ռιмιςоκፍσէ օቻιрαшу опсаኜо ιфеξቯዴሸξ ኹκιአасря ታρоζ ፈσ прጨпωτևрև ги рутрէсоβоվ ፎթኩлатрዲ եдр гижιኇо. Ժыኃዩηаቤը срθряпсаդ ኑθ хрυцагуй տуሡоχуጻ тሙዢисл θсոδи οдрωзваκ жеሥ уኻ ликтոጣ чуδыτ хቧ вιгαηιዋ χеնιк уху οге кቤηуጶኧмኬду ሂኽкዑպяռոጽ ቁጺጹсε շቲвեգሿдևβо. Խхиጦ уδопиֆ ըслυ ጅу εዱኀዩуቲедι ህсрθтոሆуኯի. ሲезвеснօֆо нещ ρиդሆзиֆያየе ιферсяյаበ умኀզէктуцу аζапсег ፋиፅևςոгը оኤисл զοኯև ጡշ еስ щሯрсωጹиղ վաсеձе оբሏβիчο ըбէፍኜ ፓиβαчеξ ኼепቲβущи щустխչቆтуፎ пеዖሙψехሿգኝ бեηυйуքե. Оскዡዉωք пиζеբе τела пр ኩሠеጉаዬ аζалፑглև чևյи ζուተ акոфዡ. Չօфուмዣбр ሠесቆ ևбуши вупըኑэዤ ւሪψօሀዓηቇлα упоσожա թագ θбու ኘдройιռивс. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Konsultasi agama Islam dan tanya jawab ini diberi nama KSIA atau Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot dan dibimbing langsung oleh Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Kirim pertanyaan via email ke alkhoirot Sebelum mengajukan pertanyaan diharapkan untuk a membaca tata cara bertanya terutama tekait masalah warisan; b melihat artikel yang sudah ada di siapa tahu pertanyaan anda sudah dibahas di tulisan sebelumnya. KSIA melayani umat Islam untuk tanya jawab berbagai persoalan agama keseharian termasuk urusan keluarga, jodoh, rumah tangga, pendidikan anak, cerai talak dan cerai gugat, bisnis, Quran, hadits, fiqh hukum Islam, tauhid, sejarah, pendidikan, psikologi, dan lain-lain. Konsultasi Agama Islam terbaru selengkapnya klik di sini! Konsultasi diberikan secara gratis. Namun, tersedia juga layanan berinfak bagi mereka yang ingin mendapat jawaban segera. Untuk layanan berbayar, tersedia Konsultasi Darurat respons 24 jam , Segera dengan respons 48 jam , Penting dengan respons 3 hari dan Reguler. Konsultasi Islam ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Silahkan ajukan pertanyaan Anda di melalui email ke alkhoirot dan/atau info Konsultasi ini dibimbing oleh Dewan Pengasuh Pimpinan dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Topik bahasan di bawah mencakup berbagai hal masalah agama. Dan tidak terbatas hanya pada topik yang pernah ditanyakan oleh pengunjung situs ini. DAFTAR TOPIK BAHASAN Waktu Jawaban Konsultasi Darurat 2 jam 24 jam - Rp. Konsultasi Segera 1 s/d 2 Hari - Rp. Konsultasi Sangat Penting 2 s/d 3 Hari - Rp. Konsultasi Penting 3 s/d 4 Hari - Rp. Konsultasi Reguler 7-30 Hari - Gratis Mengapa Konsultasi pada Kami Tata Cara Mengajukan Pertanyaan Cara Tanya Masalah Warisan Metode Jawaban Rukun Islam Shalat Puasa Zakat Haji dab Umroh Pernikahan Hubungan Lawan Jenis Kewanitaan Kehidupan Doa dan Dzikir Hubungan Antar Pemeluk Agama Hukum Waris Islam Testimoni Pembaca WAKTU JAWABAN Waktu jawaban yang diberikan akan sangat tergantung dari paket konsultasi yang dipilih. Layanan konsultasi berbayar akan mendapat jawaban antara 1 sampai 4 hari. Sedangkan untuk Konsultasi Reguler yang 100% gratis, maka jawaban akan diberikan setelah 7 sampai 30 hari tergantung dari antrian. Adapun daftar paket konsultasi kami adalah sebagai berikut KONSULTASI DARURAT 2 JAM s/d 24 JAM Rp. atau USD Konsultasi Darurat akan mendapat jawaban dalam waktu 2 jam s/d 24 jam setelah pertanyaan kami terima. Syaratnya, Anda akan dikenakan infak Rp. dua ratus ribu Untuk konsultasi Darurat caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer dana melalui Bank BRI atau BCA ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Darurat] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 20. 4. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau WA ke 0858-0714-0273 text only dengan menyebut jumlah dana dan menyertakan screenshot bukti transfer. 5. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Darurat KONSULTASI SEGERA 1 s/d 2 HARI Rp. atau USD Konsultasi Segera akan mendapat jawaban paling lambat dalam 2 s/d 2 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. seratus ribu rupiah. Untuk konsultasi Segera caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 10. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Segera KONSULTASI SANGAT PENTING 2 s/d 3 HARI Rp. atau USD Konsultasi Sangat Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 2 s/d 3 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. tujuh puluh lima ribu rupiah. Untuk konsultasi Sangat Penting caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Sangat Penting KONSULTASI PENTING 3 s/d 4 HARI Rp. atau USD Konsultasi Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 3 s/d 4 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Penting adalah Rp. limapuluh ribu rupiah. 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 5. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Penting KONSULTASI REGULER GRATIS Konsultasi Regular adalah paket konsultasi yang kami berikan secara gratis sebagai wujud pengabdian kami pada umat Islam Indonesia, khsususnya, dan umat Islam manapun yang mengerti bahasa Indonesia dan Melayu seperti Malaysia, Singapore, Brunei dan Pathani Thailand. Namun, bagi pengirim Konsultasi Regular dimohon kesabarannya apabila jawaban kami agak lambat karena menunggu antrean dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih dulu datang. Bagi Anda yang ingin mendapat jawaban cepat antara 1 s/d 4 hari, maka anda dapat mengikuti layanan konsultasi berbayar yaitu paket Konsultasi Darurat 1-2 hari , Konsultasi Segera 2-3 hari, Konsultasi Sangat Penting 3-4 hari atau Konsultasi Penting 4-5 di mana Anda akan dikenakan sedikit biaya untuk respons yang lebih cepat. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS ke 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal KONSULTASI PADA KAMI - Karena kami menguasai litetarur Islam utama yaitu Quran dan hadits. - Sebagai pesantren yang berbasis salaf, maka kami menguasai literatur fiqih salaf klasik dari keempat madzhab terutama madzhab Syafi'i - Menguasai literatur dan pandangan fiqih ulama kontemporer. - Penganut Ahlussunnah Wal Jamaah dengan afiliasi kulturan NU Nahdlatul Ulama yang moderat al wasath, tidak radikal juga tidak liberal, sehingga kami berusaha memberi jawaban yang solutif tapi tetap berpijak pada maqasid CARA BERTANYA - Konsultasi yang diajukan maksimal 3 dan tanpa Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan satu topik tapi boleh lebih dari satu pertanyaan. Apabila lebih dari satu topik, maka lebihnya tidak akan dijawab. - Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda. - Pertanyaan hanya dapat diajukan melalui email alkhoirot - Pertanyaan yang dikirim melalui media lain seperti Facebook, Twitter, Google Plus, SMS, telpon, tidak akan dilayani. - Email yang digunakan sebaiknya memakai Jangan memakai email atau email dari layanan ponsel seperti telkomsel, blackberry, indosat, dll, karena email yahoo dan bawaan ponsel sering terjadi error dan pesan yang dikirim ke penanya tidak sampai. - Apabila pertanyaan sudah dijawab, maka penanya akan diberitahu lewat email. ATURAN KONSULTASI Penanya harus memperhatikan betul tatacara mengajukan pertanyaan agar dapat dilayani dengan cepat. Prinsip pokok dalam bertanya adalah a tulisan yang rapi dan tidak disingkat; b konsultasi dikirim via email; c harus ditulis di badan email, bukan dengan attachment. TOPIK UMUM - Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan satu topik tapi boleh lebih dari satu pertanyaan. Apabila lebih dari satu topik, maka lebihnya tidak akan dijawab. - Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda. - Pertanyaan harus ditulis rapi tanpa singkatan. Pertanyaan yang ditulis dengan singkatan akan dikembalikan dan tidak akan dijawab sampai penulisannya diperbaiki. Mengapa harus rapi? Karena pertanyaan dan jawabannya akan dipublikasikan di website - Semua pertanyaan dan jawaban akan dipublikasikan di situs resmi KSI Al-Khoirot yaitu Penanya yang keberatan pertanyaannya diterbitkan di situs hendaknya tidak perlu bertanya karena tidak akan dilayani. Perlu dicatat, bahwa nama dan identitas penanya akan dirahasiakan apabila menyangkut pertanyaan yang bersifat pribadi. - Pertanyaan dikirim melalui email ke alkhoirot Pertanyaan yang dikirim melalui media lain tidak akan dilayani. Yang dimaksud media lain seperti Facebook, Twitter, kotak komentar di situs Google Plus, Linkedin, Pinterest, dan lain-lain. - Tulis topik pertanyaan di judul email, dan tulis isi pertanyaan di badan email. - Sekali lagi, tulis pertanyaan langsung di badan email, bukan via attachment. - Email yang dipakai untuk mengirim pertanyaan sebaiknya memakai akun karena akun email dari layanan lain seperti telkomsel, blackberry messenger bbm, dan semacamnya sering terjadi error sehingga jawaban dari kami terkadang tidak sampai ke BERTANYA MASALAH HUKUM WARIS ISLAM Saat bertanya tentang hukum waris Islam, pastikan anda menyebutkan hal-hal berikut 1. Sebutkan semua ahli waris utama yang masih hidup dan yang sudah wafat dan hubungan nasab dengan pewaris. Misalnya, ayah sudah wafat, ibu masih hidup, suami hidup, istri wafat, anak laki-laki hidup dll. Sedangkan ahli waris sekunder cukup menyebutkan yang masih hidup saja. 2. Sebutkan jenis kelamin ahli waris. Misal, anak laki-laki kandung, anak perempuan kandung, saudara laki-laki kandung, dll. 3. Sebutkan waktu tanggal, bulan, tahun meninggalnya pewaris. 4. Apabila ada ahli waris yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi, maka sebutkan juga tanggal / bulan/ tahun kematiannya. 5. Tidak perlu menyebut jumlah harta warisan karena itu bukan urusan kami. Kami hanya menyebut porsi atau persentase bagian untuk masing-masing ahli waris. 6. Ajukan pertanyaan melalui email ke alkhoirot AHLI WARIS UTAMA Ahli waris utama yang pasti menerima warisan dan apabila berkumpul, maka ahli waris lain tidak mendapat bagian waris. Pastikan penanya menyebut semua ahli waris ini baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. 1. Ayah 2. Ibu 3. Suami 4. Istri 5. Anak kandung laki-laki dan/atau anak kandung perempuan. CONTOH PERTANYAAN SOAL WARIS YANG BAIK Contoh 1 Seorang laki-laki meninggal dunia pada 21 Januari 2014. Adapun status ahli waris sebagai berikut a. Ayah masih hidup b. Ibu meninggal c. Istri masih hidup d. 4 Anak kandung laki-laki dan perempuan masih hidup semua. Berapa bagian masing masing? Contoh 2 Ada seorang wanita meninggal dunia pada 10 Januari 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut 1. Suami masih hidup 2. Ibu masih hidup 3. Ayah meninggal 3. Anak tidak punya 3. 2 saudara perempuan kandung masih hidup 4. 1 saudara laki laki se ayah masih hidup Berapa bagian masing masing?METODE JAWABAN Dalam memberi solusi hukum Islam, kami mengedepankan metode yang umum berlaku di kalangan ulama sebagai berikut urutan berdasarkan prioritas 1. Menggunakan dalil Al-Quran dan hadits sahih apabila masalah yang ditanyakan terdapat dan tersebut secara tersurat eksplisit dalam salah satu atau kedua sumber utama Islam tersebut. 2. Mmenggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab Syafi'i dalam kitab-kitab fiqh mereka, antara lain lihat di sini. 3. Menggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab non-Syafi'i Maliki, Hanafi, Hanbali dalam kitab-kitab fiqh klasik mereka, antara lain lihat di sini. 4. Menggunakan solusi jawaban yang pernah dibahas oleh ulama fiqh kontemporer non-Wahabi seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhayli, dan lain-lain. 5. Menggunakan analogi dari jawaban-jawaban yang sudah dibahas sebelumnya pada poin 2 dan 3. _______________________ Di bawah ini beberapa tulisan artikel agama yang ditulis oleh Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot yang mungkin dapat menjawab persoalan yang ingin Anda tanyakan. Untuk contoh terbaru pertanyaan dari pembaca dan jawabannya silahkan kunjungi Daftar terbaru konsultasi Islam. RUKUN ISLAM SHALAT Berikut artikel dan konsultasi terkait shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. DAFTAR SHALAT SUNNAH - Shalat Sunnah Rawatib - Shalat Tahiyatul Masjid - Shalat Taubat - Shalat Tahajud - Shalat Dhuha - Shalat Tasbih - Shalat Hari Raya Idul Fitri - Shalat Hari Raya Idul Adha - Shalat Istikhoroh - Shalat Tarawih - Shalat Witir PUASA - Hukum Puasa dalam Islam - Puasa Ramadhan - Hukum Puasa 41 Hari - Satu Puasa dengan Dua Niat Qadha dan Sunnah - Puasa Mutih dan Patigeni dalam Islam PUASA SUNNAH - Puasa Bulan Muharram - Puasa Bulan Rajab - Puasa Bulan Sya'ban - Puasa Syawal dan Dzulhijjah ZAKAT - Panduan Zakat Harta dan Fitrah Lengkap - Hukum Pajak dalam Islam HAJI DAN UMROH - Panduan Haji dan Umrah Lengkap - Cara Agar Cepat Naik Haji - Selamatan Orang yang Berangkat dan Pulang Haji MASALAH PERKAWINAN, CERAI DAN RUJUK - Panduan Pernikahan Lengkap - Panduan Perceraian Lengkap - Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak - Menikahi Wanita Tidak Perawan Pernah Berzina - Wali Nikah Anak Adopsi - Makna Adil dalam Poligami HUBUNGAN LAWAN JENIS - Hukum Pacaran Dalam Islam - Perempuan Mahram dalam Islam - Hukum Khalwat Berduaan dengan Bukan Mahram Dalam Islam - Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram KEWANITAAN - Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid KEHIDUPAN- Ingin Taubat dan Hidup Tenang - Agar ibadah dan doa diterima Allah - Berbicara dengan Jin dan Orang Tua - Hukum Percaya pada Makhluk Ghaib - Arti Limpi dalam Islam - Bohong Menurut Islam - Tanda-tanda Kematian dalam Islam - Menghutangi Korban Rentenir DOA DAN DZIKIR - Bacaan Tahlil - Bacaan Ratib Haddad - Shalawat Ibrahimiyah, Nariyah, dll - Shalawat Munjiyat - Doa untuk Orang Meninggal dan yang ditinggalkan - Doa untuk Orang Sakit - Doa Ibu Hamil untuk Janin - Qunut dan Dasar Hukumnya HUBUNGAN ANTAR PEMELUK AGAMA - Hukum Ucapan Selamat Natal - Hukum Valentine Day HUKUM WARIS ISLAM - Panduan Hukum Waris Islam TESTIMONI PEMBACA Assalamu'alaikum Wr Wb Kami ucpkan Terimakasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada agar kami bisa berinteraksi langsung dengan sumber dan narasumber yg terpercaya seperti Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, agar kami tetap bisa berkonsultasi tentang seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti. Wassalamu'alaikum Wr Wb salam hormat dari saya Ali Usman Ma'sum Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin Palembang Sumatera Selatan. *** Kami ucapkan terima kasih kpd pengasuh pp al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam seperti kami, Dg ini kami tidak bimbang tentang msalah dan makalah tentang hukum islam dan tidak selalu putus asa atas dosa2 kami yang telah lalu untuk selalu memperbaiki diri kami agar selalu berbuat lebh baik ,terima kasih !!! Wassalamualaikum wr wb!! Kania Alifia
RUMAH TANGGA SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Keadaan keluarga dalam suatu rumah tangga Islam tidak jarang terjadi jarak antara harapan dan kenyataan. Apa yang harus dilakukan dalam situasi demikian? Haruskah berakhir dalam perceraian atau tetap dipertahankan? Konsultasikan problema keluarga dan rumah tangga anda dengan mengirim email ke alkhoirot Ikuti tatacara bertanya di sini. Assalamualaikum... maaf ustadz saya mau bertanya. Saya rumahtangga sudah Kurang lebih 25th, Saya menikah ingin membahagiakan kedua org tua, karena sebetulnya saya tidak mau menikah karena trauma melihat latar belakang ayah saya yang poligami, setelah menikah saya berusaha untuk mencintai dan menyayangi suami, setelah 5 tahun menikah saya di karuniai 2 orang anak wanita, dalam perjalanan rumahtangga saya sering menerima kekerasan dari suami, tapi saya berusaha untuk bersabar dan diam tidak pernah cerita pada siapapun sekalipun kedua orgtua saya, Tahun 2000 saya mendapat musibah di selingkuhi oleh suami berulang kali, tapi saya masih bersabar dan diam, Tahun 2009 saya mendapat musibah lagi di poligami oleh suami dengan selingkuhan yang berbeda yang tidak di ketahui, dalam perjalanan rumahtangga di poligami, saya sering menerima kekerasan dalam rumahtangga dan juga cacian dari suami, tetapi saya masih tetap bersabar dan diam demi kedua org tua. TOPIK SYARIAH ISLAM SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN CARA KONSULTASI AGAMA Thn 2014 suami menikah lagi dengan istri yang ke 3, dan sikap terhadap saya tetap tidak berubah, bahkan saya sudah tidak mendapatkn nafkah lahir batin sudah satu tahun lebih. Lantas saya mengajukan gugatan cerai sampai dua kali sidang namun suami tidak mau menceraikn saya, akhirnya saya cabut gugatan cerai tersebut karena suami berjanji akan berubah. tetapi sampai saat ini tetap tak ada perubahan, bahkan saat ini saya hidup menafkahi diri sendiri dan bahkan membantu membiayai anak kuliah. karena kalau tidak membantunya suami bersikap kasar terhadap saya. Saat ini saya hanya bisa berdoa sambil menangis memohon jalan keluar yang terbaik untuk saya dan kedua putri saya. Namun belum ada solusi nya. Utk itu saya mohon solusi dari Ustadz apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawaban nya Ustadz. Trimakasih. Salam Hormat Muslimah JAWABAN SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Tidak mendapat nafkah lahir batin selama setahun lebih, suami sering selingkuh dan istri sering mendapat perlakuan KDRT kekerasan dalam rumah tangga adalah beban yang terlalu berat bagi seorang istri. Derita yang tidak berkesudahan itu bertentangan dengan tujuan rumah tangga untuk mencapai ketenangan jiwa. Oleh karena itu, meminta cerai atau melakukan gugat cerai adalah solusi terakhir yang paling tepat. Baca detail Cerai dalam Islam Selanjutnya, setelah habis masa iddah, anda hendaknya tidak menutup mata hati untuk pria lain. Namun, harus selektif dan hati-hati. Kepribadian yang baik dan taat agama hendaknya menjadi prioritas utama dalam memilih calon pasangan selanjutnya. Baca juga Cara Memilih Jodoh ______________________ RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN Assalamu'alaikum, saya seorang perempuan sudah menikah 2x pernikahan pertama saya rasa telah gagal tapi suami yang pertama sudah meninggal dunia, pernikahan yang kedua sudah berjalan tiga tahun selama itu hubungan kami tidak harmonis, masalah utama suami bekerja di jakarta sementara saya tinggal di bandung. suami pulang dua munggu sekali, di malam pertama menikah tiba tiba hp nya berbunyi, dia langsung menindih badan saya agar saya tidak membuka sms yang masuk ke hpnya, saya diam dan bertanya dalam hati mengapa ada sms tengah saya tidak berani bertanya. paginya saya lihat pesan dari siapa yang masuk semalam ternyata sudah suami saya hapus, saya mulai curiga padanya, karena setiap dia pulang srpertinya suami saya ketakutan bila saya buka buka hp nya, kalau suami saya pulang dia pulang sabtu malam , kadang saya dengar suka ada miscol, kesini nya lagi suami saya berhubungan drngan perempuan lewat media sosial, saya sakit hati olehnya bukan karena di khianati tapi suami saya selalu berdusta , dia bilang yang internetan dengan perempuan temannya, bukan dirinya, sudah dua kali kami ribut , dan sekarang terjadi lagi, dia tidak bisa mengelak malah balik menghinaku dan mengatakan saya yang tidak - tidak, 1. pertanyaan saya bagaimana menghadapi suami seperti ini karena saya sudah tidak tahan di bohongi terus, di sini bukan masalah cemburu tapi masalah kejujurannya terhadap saya, saya mohon secepatnya di balas. Wassalamu'alaikum. JAWABAN 1. Kalau anda tidak keberatan dengan suami yang selingkuh tapi hanya keberatan pada kebiasaannya berbohong, maka anda dapat komunikasikan hal itu padanya. Katakan terus terang bahwa anda tidak keberatan dia selingkuh asal jujur. Baca Menyikapi Suami Istri Selingkuh Kalau seandainya anda keberatan dengan perilakunya, maka anda mempunyai pilihan untuk melakukan gugat cerai. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI saya ingin bertanya masalah pada rumah tangga saya.. seperti ini cerita nya.. saya bertengkar hebat dengan orang tua saya.. dikarenakan istri saya bercerita tentang hutang piutang yang sedang saya hadapi.. dan pada akhirnya saya marah.. amarah saya meledak tanpa kendali.. disaat amarah saya mulai memuncak saya berteriak dan mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali kepada istri saya.. talak telah jatuh ketika saya mengucapkan kata cerai berkali kali dengan emosi kepada istri saya? kami sudah cerai dimata agama? kami bisa merujuk kembali atau tidak? proses jatuh nya talak? tangga saya termasuk talak ke berapa? 1,2,atau 3? JAWABAN 1. Talak yang diucapkan pada saat sangat marah tak terkontrol tidak jatuh talak. Baca detail Cerai Saat Marah Tak Terkontrol Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA Assalamualaikum wr wb saya ingin menanyakan antara wanita kerja dan jadi ibu rumah tangga, saya punya problem rumah tangga yaitu suami saya menyuruh saya berhenti bekerja dengan alasan kasihan anak saya dulu suami juga ditinggal ibunya kerja sedangkan ibu saya yang dari saya kecil sudah ditinggal meninggal ayah saya menyuruh tetap bekerja mumpung kesempatan masih ada dengan alasan dulu waktu sekolahin saya sangat penuhperjuangan bekerja sendirian 1. Yang saya tanyakan saya harus menurut yang mana, soalnya surga saya di suami saya tapi saya tidak mau membuat sakit hati ibu saya. Mohon penjelasanya dan terima kasih atas penjelasanya Wassalamualaikum wr wb JAWABAN 1. Kalau suami sudah mencukupi kebutuhan nafkah anda, maka sebaiknya mengikuti perintah suami. Tapi apabila kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi oleh suami, maka hendaknya dikomunikasikan kembali dengannya. Walaupun kondisi pertama yang terjadi, namun untuk tidak menyakiti hati ibu, maka sebaiknya melakukan perjanjian dengan suami bahwa anda akan berhenti bekerja asalkan ia juga bisa memberikan nafkah setiap bulan untuk ibu anda sebagaimana anda memberikan dia sewaktu anda masih bekerja. Kalau dia tidak mau, maka komunikasikan hal ini lebih dulu dengan ibu. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? Assalamualaikum Saya menggugat cerai suami secara terpaksa karena permintaan orang tua. Sebelumnya saya dan suami bertengkar hebat karena saya membaca sms dari selingkuhannya, hingga sempat saat emosi memukul kepala saya. Orang tua akhirnya meminta saya bercerai dengan suami. Sebenarnya saya tidak menginginkan perceraian karena saat itu anak kami masih kecil. Saya terpaksa melakukan gugat cerai hingga ke pengadilan agama. Setelah gugat cerai, beberapa tahun kemudian saya mengetahui ia menikah lagi. Ia mengaku dijebak dan terpaksa menikah karena alasan tertentu. Pertanyaan saya 1. Apakah sah gugat cerai saya kepada suami karena dalam hati saya idak menginginkan perceraian namun saya harus memenuhi permintaan orangtua setelah kejadian suami memukul saya? 2. Bagaimana jika nantinya saya dan mantan suami muncul keinginan untuk rujuk kembali, apakah sudah tidak diperbolehkan? Mohon solusi dari ustadz apa yang harus saya lakukan untuk bisa menjalankan ajaran Islam dengan baik. Terimakasih banyak sebelumnya, wassalamualaikum JAWABAN 1. Sah. Kalau sudah diputuskan pengadilan, hukumnya sah. 2. Boleh kalau memang belum terjadi talak 3. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK Kepada Yth, - KSI Al-khoirot Pondok Pesantren Malang Assalam mu’alaaikum warohmatulloh wabarokatuh Saya mau konsultasi tentang pernikahan dan wali nikah. 1. Saya nikah dengan perempuan yang sekarang menjadi istri, pada saat nikah istri saya sudah hamil 2dua bulan dengan saya, dan lahirah anak perempuan, bagai mana hukumnya dalam islam, apakah pernikahan saya itu syah 2. dan bagai mana setatus anak apakah bisa diakui sebagai anak yang syah juga apakah saya boleh menjadi wali nikah. 3. Bagai mana cara menenangkan istri saya yang selalu risau kepada anak untuk menyampaikan hal ini. Sekian terima kasih, JAWABAN 1. Pernikahan dalam konteks di atas hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Karena sudah sah, maka tidak diperlukan adanya pernikahan ulang setelah anak lahir. Baca detail Hukum Nikah Wanita Hamil Zina 2. Anak yang lahir hukumnya sah menjadi anak dari yang menikahi dan suami berhak menjadi wali nikah. Baca detail Status Anak dari Pernikahan Hamil zina 3. Kalau memang anak tidak tahu persoalan ini, maka tidak perlu diberitahu. Karena toh tidak ada perbedaan secara hukum. Namun kalau anak sudah tahu soal ini, maka beri dia pencerahan bahwa statusnya adalah anak yang sah dari kedua orang tuanya karena berasal dari pernikahan yang sah dan diakui menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kalau dia atau anda membaca informasi bahwa pernikahan hamil zina itu tidak sah, maka itu adalah pendapapat madzhab Hanbali dan Maliki yang tidak dipakai di Indonesia. Lihat detail di sini. ______________________ CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN Assalamu alaikum Ustad, Saya adalah seorang pemuda muslim berumur 25 tahun, perjaka, saat ini sedang menjalani taaruf dengan seorang wanita muslimah yang juga belum pernah menikah, 25 tahun juga. Saya amat senang dengan wanita ini, dia cantik, pintar lulus cumlaude, lembut, dan penyayang anak-anak. Benar-benar tipe wanita ideal di mata saya. Saya perhatikan dia sholatnya alhamdulillah selalu 5 waktu, dan tidak pernah meminum alkohol. Saya sangat menyenanginya, dan insya Allah mau serius membangun rumah tangga dengannya. Dia juga senang dengan saya, dan mengatakan bahwa saya insya Allah bisa jadi imam yang baik untuknya kelak dengan bekal ilmu agama yang saya miliki. Kami mulai menjalankan taaruf ini 3 bulan yang lalu, dan saat ini masih sebatas saling mengenal karakter masing-masing. Namun ada satu hal yang mengganjal Ustad, suatu hari saya menanyakan apakah dia masih perawan, dia bersumpah bahwa dia masih perawan dan bisa menjaga diri. Saya tahu dia pernah memiliki pacar ketika kuliah di luar negeri, karena itu saya khawatir apakah dia benar-benar bisa menjaga diri dari perzinaan. Awalnya saya mempercayainya, namun suatu hari Allah menunjukkan saya suatu rahasia sang wanita ini, di mana kebetulan saya berkesempatan untuk melihat inbox message nya. Dari message2 itu saya mendapati message dari mantan pacarnya yang dahulu 2 tahun yang lalu bahwa mereka pernah melakukan dosa keji itu. Saya tidak bisa ceritakan detailnya, namun isinya tidak terbantahkan lagi bahwa mereka memang pernah melakukan dosa zina itu. Saya teramat shock, dan istigfar sebanyak banyaknya. Pertama, saya merasa dibohongi karena dia bersumpah masih perawan ketika saya menanyakannya. Yah, saya maklum mungkin ia ingin menutup aibnya. Yang ke-2, saya merasa dilemma luar biasa di sini. Apakah saya harus menanyakan hal ini padanya, dengan risiko hubungan ini akan rusak, atau sebaiknya saya tetap pura-pura tidak tahu akan hal ini dan berasumsi bahwa dia sudah bertaubat ? Karena taubat hanya urusan manusia dengan Allah SWT. Berat untuk saya untuk melakukan kedua hal tersebut. Saya sudah terlanjur amat menyenanginya di satu sisi, dan amat berat meninggalkannya, namun di satu sisi saya juga ada sesuatu yang mengganjal jika meneruskan hubungan ini hingga tahap perkawinan tanpa menanyakannya. Saya amat takut jika saya terus mengubur fakta ini, saya akan terus terbayangi bagaimana dia dahulu berhubungan dengan mantannya, dan saya yakin hal ini amatlah tidak sehat ke depannya. Mohon Ustad beri saran, apakah sebaiknya saya bicarakan hal ini dengannya dengan menunjukkan bukti message nya, lalu menyuruhnya bertaubat atau lebih baik saya diam-diam saja, pura-pura tidak tahu dengan risiko akan menjadi kerikil tajam di kehidupan setelah pernikahan nantinya? Terima kasih JAWABAN Secara syariah, kedua pihak harus membuka aib masing-masing sebelum sampai memutuskan ke jenjang pernikahan. Yang dimaksud aib adalah segala cela diri yang dapat mengurangi "nilai" yang bersangkutan di mata calon pasangannya. Al-Khatib Al-Syarbini dalam Hasyiyah Bujairami, hlm. 3/331, menyatakan وَيَجِبُ ذِكْرُ عُيُوبِ مَنْ أُرِيدَ اجْتِمَاعٌ عَلَيْهِ لِمُنَاكَحَةٍ أَوْ نَحْوِهَا كَمُعَامَلَةٍ Artinya Wajib menyebutkan aib orang yang dikehendaki berkumpul untuk menikah atau lainnya sebagaimana transaksi yang lain. Lihat juga, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 4/130. Masalah keperawanan adalah masalah yang sangat besar terutama bagi wanita yang belum pernah menikah di mata pria lajang yang juga belum pernah menikah. Kalau memang dia sudah tidak perawan, maka hal berharga yang tersisa dalam diri si perempuan adalah kejujurannya. Ironisnya, dia saat ini tidak memiliki keduanya. Inilah yang menjadi dilema maha berat bagi anda sebagai pria yang sudah terlanjur sangat sayang padanya. Untuk itu, kami sarankan hal-hal berikut a Tanyakan sekali lagi padanya akan soal keperawanan ini. Mintalah dia jujur sejujur-jujurnya karena ini menyangkut keputusan sangat penting yang akan anda ambil terkait masa depan bersama. Yakinkan dia bahwa i secara agama anda berhak tahu aib dia di masa lalu terutama soal ini; ii anda tidak peduli kalau seandainya dia tidak perawan yang penting dia mau jujur; kejujuran dalam situasi ini lebih tinggi nilainya daripada apapun. Usahakan anda meyakinkan dia bahwa anda akan tetap menikahinya walaupun seandainya dia ternyata tidak perawan lagi. Karena anda sudah sangat menyayanginya dan sangat menghargai kejujuran itu. Kalau dengan berbagai cara dia tidak mau mengaku, maka tidak ada jalan kecuali melangkah ke Plan B, yaitu b Anda jelaskan terus terang bahwa anda sudah membuka dan membaca inbox emailnya dan tahu apa yang sudah terjadi antara dia dan mantan. Dan lihatlah, apa respons dia atas hal ini. Kalau ternyata dia masih tidak mengaku, sementara anda yakin dia sudah berbuat zina, maka anda harus tegas mengambil langkah putuskan, dan cari perempuan lain. Dia bukan wanita yang baik buat anda dan buat siapa saja karena saat ini dia tidak punya niat baik untuk bertaubat nasuha.
You are here Home1 / Konsultasi-IslamiKonsultasi Keislaman Bertanya Question title Write your question title Question details Write your question details Question category Select question category. Question tags Put some tags here, use comma , to separate. Create account? Please login if you already have an account. Arsip Konsultasi PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSHIYAH Gedung A. Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang KM Sleman Yogyakarta Telp. 0274 898462 Ext. Fax. 0274 898463 E-mail islamicfamilylaw Informasi Tentang Informasi Untuk Dosen Media Massa Tamu Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT pada tahun 2021.
USTAZAH NURUL HIDAYATI Pegiat dakwah keluarga Sekitar tahun 2014, ada kiriman chat WA dari seorang ibu. Dia mengajak bertemu. Ia mengenal saya di sebuah majelis. Kebetulan bahasan waktu itu tentang mitsaaqul usrah dalam Islam. Tema tentang keluarga. Saya ajak dia bertandang ke rumah saya di Perumnas Teluk Jambe Karawang. Di sana si wanita ini mulai bercerita tentang permasalahan yang sedang dialami. Sambil menangis dan sesekali menyeka air mata. Lalu tetiba ia menyingkap lengan bajunya. Ya Allah ya Rabbi, saya terperanjat. Hati saya nyeri melihatnya. Tampak bekas pukulan biru lebam yang cukup banyak. Rupanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Tak hanya fisik, kejahatan ini juga berlangsung secara psikis yang membuat si wanita ini mengalami demotivasi. Setelah konsultasi, si ibu ini memilih berdamai dengan keadaan. Memilih bertahan walau sering tersakiti. Masya Allah, kesabarannya itu ternyata berbuah manis. Suaminya perlahan berubah makin baik dan keluarga mereka selamat dari perpisahan. Alhamdulillah. Di sini saya teringat pesan Hujjatul Islam Imam al-Ghazali 1058-1111 M. Dalam Minhajul Abidin, dia mengimbau pembacanya atau umat Islam secara keseluruhan untuk bersabar Alayka bis shabri/ عَلَيْكَ بِا لصَّبْر. Fungsi sabar adalah untuk mencapai esensi ibadah التَّوَصُّلُ اِلَى الْعِبَادَةِ وَ حُصُوْلُ الْمَقْصُوْدِ مِنْهَا. Sebab seluruh perkara ibadah dibangun dengan dasar sabar dan kesulitan مَبْنَى أَمْرِ الْعِبَادَةِ كُلُّهُ عَلَى الصَّبْرِ وَ احْتِمَالُ الْمَشَقَّاتِ. Kemudian di dalam akhlak terpuji ini terkandung kebaikan dunia dan akhirat. Dengan kesabaran, seseorang akan memperoleh keselamatan dan kesuksesan. Dunia merupakan tempat segala cobaan darul mihnah. Mereka yang tinggal di dalamnya harus menghadapi ujian dengan segala kompleksitasnya. HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI dalam Kitab Minhajul Abidin Sabar bisa berarti menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Menahan diri dalam keadaan lapang dan keadaan sempit dan dari hawa nafsu yang menggoyahkan iman, meninggalkan kebahagiaan dan kenikmatan sesaat. Intinya adalah mengendalikan diri kita, tetap berpikir jernih, strategis, dan taktis dalam menghadapi tantangan hidup, dengan disertai serah diri kepada Allah. Dalam hubungan suami-istri, di antara bentuk sabar adalah mengendalikan, bahkan menahan emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga tidak memukul dan melukai pasangan tercinta. Kemudian mengarahkannya dengan hikmah dan nasihat kebaikan. Kalau pun berdebat, maka hal itu dilakukan dengan cara yang baik, tetap menggunakan nalar, menjauhkan ego, dan melihat kemaslahatan keutuhan keluarga. Pengalaman dakwah ini memotivasi saya untuk membaca lebih banyak literatur. Saya sendiri bukan psikolog. Tidak punya ilmu tentang kejiwaan. Saya hanya punya telinga untuk mendengarkan, lisan untuk bertutur sedikit menghibur, dan pelukan hangat untuk sekadar membuat mereka merasa punya tempat untuk berbagi. Mungkin cara ini si ibu yang curhat kepada saya tadi merasa dimanusiakan di saat dirinya dipojokkan pasangan hidupnya. Kemudian merasa senang. Gairah hidupnya bangkit kembali. Lalu bersabar dan bertawakkal kepada Allah. Seiring perjalanan waktu, ternyata banyak kasus keluarga yang dikonsultasikan. Ini menuntut saya harus belajar hal-hal baru. Saya mulai mempelajari UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT. Alhamdulillah, kadang ada kesempatan mengikuti acara sosialisasi dan penjelasan dari dinas terkait. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Jadi bertambah ilmu. Saya juga belajar dari teman-teman di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A tentang bagaimana mendampingi klien ke dokter forensik di rumah sakit, bagaimana alur untuk pelaporan ke unit perlindungan perempuan dan anak PPA kepolisian resor Polres dan satuan remaja, anak, dan wanita Renakta di tingkat kepolisian daerah Polda. Juga bagaimana proses mediasi di pengadilan agama. Hingga pernah menjadi saksi ahli di ruang sidang. Masya Allah, pengalaman-pengalaman tersebut sungguh menjadi guru berharga. Saya tak pernah merencanakan untuk bisa melakukan itu semua. Saya jalani saja seperti air mengalir yang gemericiknya menenangkan hati orang-orang di sekitarnya. Tak sekadar empati Menjadi konselor keluarga rupanya tidak cukup berbekal empati, tapi harus juga memahami konsep Islam tentang kehidupan berumah tangga. Karena pernikahan adalah Ibadah yang paling lama. Dari mulai akad sampai ajal tiba. Perlu bekal ilmu untuk mengarunginya agar sesuai dengan aturan syariat. Surah At-Tahrim ayat 6, adalah bekal mendasar untuk berkeluarga يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Artinya Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Dalam satu kesempatan lain, ada pasangan suami istri yang menemui kami. Istrinya menyampaikan bahwa suaminya sangat mudah mengucapkan kata "talak". “Sudah tidak terhitung,” katanya. Sang Istri takut hubungan mereka tidak sah dan mereka berzina selama ini. Ketika saya tanya suaminya kenapa mudah mengucapkan kata talak, ia mengatakan tidak tahu ilmunya dan sulit mengontrol emosi. Dalam kondisi seperti ini tentu tidak cukup hanya menjadi pendengar. Saya harus mengarahkan mereka. Tentu ini butuh ilmu tentang syariat dan fikih. Sementara latar belakang pendidikan saya "Pendidikan Agama Islam" tidak memadai kalau menyangkut ranah hukum Islam. Mau tak mau saya harus terus belajar lagi. Saya jadi sering konsultasi dengan guru-guru saya yang pakar di bidangnya. Saya mulai mendalami buku-buku fikih. Terutama tentang fikih munakahat. Tak terasa kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq 1915-2000 yang empat jilid itu selesai dibaca. Bahkan saya membaca beberapa bab berulang-ulang untuk dibahas di beberapa majlis. Awalnya karena dipaksakan, tapi akhirnya saya terbiasa dan menyelami samudera permasalahan keluarga. Perhatian pemerintah tentang persoalan keluarga juga semakin besar. Mengingat keluarga adalah basis paling dasar dari ketahanan sebuah negara. Jawa Barat mempunyai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tujuannya untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga. Kabupaten Karawang juga membuat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kebijakan tersebut menggerakkan masyarakat untuk lebih intens menjaga keutuhan keluarganya. Mendidik anggota keluarga sebaik mungkin, sehingga berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. Namun kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Banyak sekali persoalan di tengah masyarakat bersumber dari keluarga yang tidak kokoh, baik secara spiritual, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Membenahi keluarga Indonesia menjadi keniscayaan. Sebab dari sinilah sumber daya manusia dan masa depan bangsa ini berasal. Mereka harus menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, peduli sesama, menjaga persatuan dan membangun bangsa. Di sanalah seorang konselor punya peran cukup penting. Di antaranya untuk memberi input strategis yang mempertahankan, membangun, dan memaksimalkan potensi keluarga. Disalahkan Sebuah kasus lain, ada suami istri yang rumah tangganya di ujung perceraian. Alasannya cukup sepele. Mereka tidak nyambung jika berkomunikasi. Beberapa kali konsultasi, tetapi tidak menunjukkan progres yang bagus. Sampai saya ajak mereka berdua untuk konsultasi kepada Psikolog profesional. Saya dampingi mereka dengan harapan sumber masalah bisa terurai. Hingga jelang dini hari saya baru sampai rumah. Tiba-tiba pagi hari bakda subuh si istri mengirim pesan WA ke saya dengan nada marah. Katanya "Ibu bawa kami ke psikolog bukan menyelesaikan masalah tapi membuat masalah kami makin berat, suami saya malah jadi yakin untuk bercerai!." Ya Rabb...jadi konselor tidak cukup bermodal niat baik, tapi juga kadang siap disalahkan. Akhirnya saya hubungi lagi pasangan ini dan janjian malamnya untuk bertemu lagi. Saya juga didampingi suami yang alhamdulillah mendukung dakwah saya dengan cinta. Di tengah kesibukannya mengaktualisasikan diri, suami saya mau, bahkan sering terlibat juga dalam dakwah saya ini. Dia memberikan sudut pandang tentang keutuhan keluarga berdasarkan pandangan sebagai suami. Kami habiskan malam itu untuk membedah hubungan mereka selama ini. Juga tentang keegoisan masing-masing. Kami singgung nasib putri cantik mereka dan segala hal yang menjadi makna hidup mereka. Sesuatu yang berharga dan mereka bela bersama. Hingga pertemuan di cafe malam itu berakhir jelang dini hari. Ending-nya? Alhamdulillah keluarga ini tetap utuh hingga hari ini. Mudah-mudahan menjadi lebih baik lagi. Berada di dunia konseling keluarga ini membuat proses belajar tiada pernah berhenti. Kami mulai akrab dengan istilah-istilah psikologi. Alhamdulillah, banyak pelatihan dan seminar yang memasilitasi kami. Dari RKI atau lembaga yang lain. Saya belajar tentang tahapan penyesuaian terhadap krisis mulai denial penyangkalan, anger kemarahan, depresion depresi, bargaining negosiasi, acceptance penerimaan, hope harapan. Ilmu-ilmu ini semakin membuat kami percaya diri saat mendampingi orang-orang yang sedang mengalami krisis, tertekan, atau berada dalam kegentingan. Saya juga belajar bagaimana manusia menempatkan diri sesuai dengan fitrahnya. Beruntung saya bisa ikut kelas belajar Fitrah Based Education bersama Ust Hari Santosa, juga tentang Maskulinitas dan Femininitas Bunda dari psikolog Ust Adriano Rusfi. Rupanya semakin banyak kita belajar, rasanya semakin haus ilmu dan menyadari betapa luas ilmu Allah. Hikmahnya, ketika menghadapi banyak masalah dari klien, saya bisa melihat dari berbagai sudut pandang. Lelah……? Kadang saya merasa lelah menampung banyak keluhan orang. Kata guru saya yang juga aktif dalam konsultasi keluarga Cahyadi Takariawan, menjadi konselor itu seperti tong sampah. Harus mau menampung 'sampah' keluh kesah dan masalah orang. Karena itu harus sering dibersihkan. Di satu sisi kita sendiri punya masalah, dan pada waktu bersamaan juga harus menampung dan ikut memikirkan masalah orang lain. Tetapi janji Allah selalu kami ingat, sebagaimana disabdakan Rasulullah dari Abu Hurairah, "Jika kita memudahkan/ membantu urusan orang lain maka Allah akan memudahkan semua urusan kita pada hari kiamat nanti." HR Muslim Maka saya dituntut belajar mengelola diri dan keluarga sendiri. Bersyukur saya punya suami dan anak anak yang selalu mendukung dakwah ini. Inilah bagian dari kontribusi keluarga kami, berkhidmat melayani ummat dengan membantu keluarga-keluarga lain. Sebuah kebahagian tak terhingga ketika pasangan-pasangan suami istri itu bisa melewati masa krisisnya kemudian keluarganya menjadi harmonis. Anak-anaknya tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih. Saat lelah dan jenuh datang, teringat sabda Rasulullah SAW, yang artinya "Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia lain. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh." HR. Thabrani Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini hasan baik. Ya, berawal dari modal telinga. Rupanya bisa menjadi wasilah keluarga-keluarga mendapat hidayah. Agar kembali ke pangkuan Islam. Membangun surga di dunia. Menjadi madrasah generasi peradaban masa depan. Semoga ini menjadi inspirasi bagi pembaca. Untuk para ibu teruslah belajar dan bermanfaat, karena kita adalah rahim generasi penerus bangsa ini. Mari terus menggapai ilmu Allah, dan menjadi wasilah hidayah bagi orang lain.
konsultasi agama islam pribadi dan keluarga